Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Neneng Menolak Berjabat Tangan dengan Yulianis

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 13 Desember 2012 |15:14 WIB
Neneng Menolak Berjabat Tangan dengan Yulianis
Neneng Sri Wahyuni (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni enggan bersalaman dengan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, Yulianis.

Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), Yulianis yang masih setia memakai cadarnya itu menemui Neneng untuk bersalaman saat sidang diskors untuk istirahat. Namun Neneng berpaling, tak mau berjabat tangan dengannya.

Majelis hakim pun menegur Yulianis agar jangan terlalu lama di hadapan Neneng karena sidang telah diskors. “Udah-udah jangan terlalu lama,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Tati Hardianti, kepada Yulianis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).

Selain Neneng, jaksa penuntut umum (JPU), juga menghadirkan mantan staf keuangan PT Anugrah Nusantara, Oktarina Furi.

Dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar pada proyek tersebut.

Suami Neneng, yang juga terpidana suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kemenaketrans selama 12 jam. Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk istrinya, yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement