Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KNPK Nilai RPP Dampak Tembakau Inkonstitusional

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Jum'at, 28 Desember 2012 |16:08 WIB
KNPK Nilai RPP Dampak Tembakau Inkonstitusional
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah RPP tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan atau yang biasa disingkat RPP Dampak Tembakau, terus didorong untuk disahkan pada akhir tahun ini.
 
Padahal, RPP Dampak Tembakau ini, kata Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), Zulvan Kurniawan, jelas tidak aspiratif, karena tanpa melibatkan petani tembakau, dan penuh dengan intervensi kepentingan asing.
 
“RPP Dampak Tembakau ini jelas-jelas melanggar putusan MK, tepatnya putusan No. 66/PUU-X/2012. Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang merupakan delegasi untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, harus sesuai dan berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya,” ujarnya.
 
Putusan MK itu, sambung Zulvan, sebenarnya harus diartikan bahwa ketentuan Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengeluarkan ‘Peraturan Pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Bukan Peraturan Pemerintah yang tendensius mengatur hanya produk tembakau saja.
 
“Sementara RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini, jelas-jelas hanya menyasar pada tembakau,” ulasnya.
 
Penolakan KNPK terhadap pengesahan RPP Dampak Tembakau ini juga diperkuat oleh konteks politik yang terjadi di DPR RI. Saat ini RUU Pertembakauan sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun depan.
 
Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau sangat komprehensif, sehingga perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.
 
“Masalah tembakau adalah multi dimensi dan multi sektor, sehingga KNPK melihat sebaiknya pengaturan soal tembakau seyogyanya harus diperdebatkan di dalam RUU Pertembakauan yang sudah masuk prolegnas itu,” lanjut Zulvan.
 
Oleh karena itu, KNPK menyatakan menolak pengesahan RPP Dampak Tembakau karena inkonstitusional dan tidak berpihak pada rakyat, khususnya petani tembakau.
Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, maka KNPK akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai pengetuk palu terakhir RPP ini.
 
“Di samping itu, jika pemerintah memang berkeras memaksakan kehendak, maka seluruh petani tembakau di Indonesia dan stakeholder tembakau lainnya akan melakukan pembangkangan sipil,” tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement