Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Akan Periksa Hakim Agung Terkait Vonis Bebas Penyelundup BlackBerry

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Sabtu, 12 Januari 2013 |14:39 WIB
KY Akan Periksa Hakim Agung Terkait Vonis Bebas Penyelundup BlackBerry
A
A
A

JAKARTA- Komisi Yudisial menyatakan akan memeriksa majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang memvonis bebas terpidana penipuan dan penggelapan reekspor 30 kontainer berisi BlackBerry dan minuman keras, Johny Abbas.

Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan upaya PK terdakwa penyelundupan yang juga Direktur PT Prolink Logistik Indonesia, Johny Abbas, pada Oktober 2012. Majelis PK bernomor perkara 66 PK/PID/2012 terdiri dari Djoko Sarwoko, Acmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub Saleh.

Ketua KY Eman Suparman mengatakan, KY kemungkinan hanya akan memeriksa dua anggota majelis hakim, yakni Djoko Sarwoko dan Andi Abu Ayyub Salleh. Pasalnya, hakim Agung Yamanie telah dipecat sebagai hakim. “Hakim yamanie kemungkinan hanya jadi saksi, soalnya dia sudah dipecat,” kata Eman saat dihubungi okezone, Sabtu (12/1/2013).

Putusan vonis bebas itu dinilai janggal, karena ditengarai menggunakan penggunaan data palsu. Dasar putusan tersebut ialah salinan dari Pengadilan Tinggi Singapura. Sayangnya, Hakim menggunakan salinan putusan pengadilan palsu, dan kemungkinan salah kutip.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement