Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Percepatan Pilkada Tak Kurangi Masa Jabatan Kepala Daerah

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2013 |19:14 WIB
 Percepatan Pilkada Tak Kurangi Masa Jabatan Kepala Daerah
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Arif Wibowo berpendapat pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada sangat penting. Hal itu diperlukan sebagai payung hukum dalam usulan percepatan pelaksanaan Pilkada itu.

Namun Arif menegaskan, meskipun Pilkada akan dipercepat menjadi tahun 2013, masa jabatan Kepala Daerah tetap akan berlaku sampai pada tahun 2014. Percepatan Pilkada itu dilakukan hanya untuk menghindari hiruk pikuk pelaksanaan pencoblosan saja, agar tidak berbarengan dengan pencoblosan Pilpres.

"Masa jabatan tetap fix period, kepala daerah masih mendapatkan haknya. Kalau kita minta maju mundur kita tidak memiliki aturannya. Dulu kan ada (2009) tapi itu sekali berlaku saja, sehingga diperlukan Perppu untuk memajukan Pilkada yang jatuh di 2014," kata Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Senada dengan Arif, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hakam Naja menuturkan, Perppu itu penting untuk memberikan legitimasi atas pelaksanaan usulan tersebut.

Jika tanpa ada payung hukum, maka hal itu akan cacat hukum seperti yang terjadi di Lampung, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah bersepakat untuk menunda Pilkada Lampung hingga 2015 tanpa ada payung hukum.

"Seyogyanya diatur di RUU Pilkada yang masih dalam pembahasan, tapi untuk mengisi kekosongan, tercepat itu membuat Perppu, yang akan berlaku ketika diundangkan pada masa sidang berikurnya. Nanti Perppu akan digantikan saat RUU Pilkada selesai," tegas Hakam.

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement