JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, M Sofyan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran 2009.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan M Sofyan ditahan hingga 20 hari ke depan. "Kita tahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin (21/1/2013).
Di kasus ini, KPK menduga Sofyan telah menyalahgunakan jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp13 miliar.
Modus yang dilakukan Sofyan yakni melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.