JAKARTA - Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait penyidikan proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sebagai saksi. Dalam surat sih untuk DK dan AM," kata Herman usai diperiksa penyidik KPK, di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
Herman membenarkan pernah memberikan uang sejumlah Rp2 miliar kepada adik Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng. Namun, dia menyatakan uang tersebut tidak ada keterkaitan dengan proyek Hambalang.
"Iya (ada pemberian Rp2 miliar), tapi urusannya ke Pemda-pemda, karena Choel adalah timses dari kepala daerah. Itu semacam pinjaman, karena saya proyeknya selalu di Pemda-pemda," terang Herman yang lagi-lagi tidak menyebutkan detail proyek yang pernah dikerjakan di sebuah Pemerintah Daerah.
Choel sendiri di proyek Hambalang disebut-sebut sebagai 'kasir berjalan' kakaknya, Andi Mallarangeng. Dia dituduh pernah menerima duit Rp20 miliar untuk Andi Mallarangeng dari PT Adhi Karya (kontraktor Hambalang) melalui Mahfud Suroso selaku Direktur PT Dutasari Ciptalaras. Namun, menurut Herman, duit Rp2 miliar yang tadi diberikan ke Choel itu terkait proyek di Pemerintahan Daerah.
"Saya ini kan ada hubungan bisnis, karena dia pengusaha saya juga pengusaha. Dia kan bukan pegawai negeri," terang Herman.
Herman membantah duit itu sebagai semacam fee untuk bisa menjadi sub-kontrak Hambalang dari PT Adhi Karya. Malahan, dia menyatakan Choel punya niat mengembalikan uang yang telah diberi tersebut. "Dalam pembicaraan, saya tidak membahas maslaah Adhi Karya, karena saya ketahui dia Fox, tim sukses," terangnya.
Dalam mengusut kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, sebagai tersangka. Masing-masing diduga telah menyalahgunakan jabatan hingga mengakibatkan keuangan negara.
KPK belum merilis hasil akhir berapa jumlah kerugian negara tersebut. Namun, berdasarkan analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek senilai Rp2,5 triliun itu menelan kerugian negara sebesar Rp249 miliar.
Di proyek Hambalang diduga telah terjadi mark-up besar-besaran. Agar bisa banyak menguras uang negara Pihak kontraktor, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, dituduh menggelembungkan hingga 300 persen per satuan barang untuk proyek Hambalang.
(Rizka Diputra)