Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kecewa dengan Vonis Hartati Murdaya

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2013 |14:28 WIB
KPK Kecewa dengan Vonis Hartati Murdaya
A
A
A

JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis dua tahun delapan bulan penjara terhadap pelaku suap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya. Vonis tersebut dinilai sangat jauh dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hartati dihukum lima tahun penjara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor itu. Ketua KPK Abraham Samad menuturkan, banyak variabel yang membuat Hartati hanya menerima vonis dua tahun delapan bulan.

"Karena banyak variabelnya. Salah satu Variabel integritas dan kemampuan intelektual Hakim memahami hukum," kata Abraham saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (4/2/2013).

Namun, Abraham tidak sepakat bahwa putusan tersebut menandakan ketidakmampuan Majelis Hakim dalam memahami makna hukum yang disampaikan JPU. "Bukan begitu, tapi penjelasannya panjang sekali," ungkapnya.

Yang pasti, KPK akan segera melakukan kajian untuk menyikapi vonis Hartati tersebut. Tidak tertutup kemungkinan KPK juga akan mengajukan banding. "Nanti kita Rapimkan untuk mengambil keputusan, apakah kita mengajukan banding atau tidak," tandasnya.

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya akhirnya divonis dua tahun delapan bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut hakim, pemilik Grup Berca itu telah terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dalam mengurus perizinan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Hartati terbukti bersalah atas dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama tiga bulan. Majelis Hakim juga memerintahkan merampas uang lebih dari Rp200 juta yang disita dalam perkara ini.

Majelis Hakim mempertimbangkan, hal yang memberatkan Hartati adalah dia mengakibatkan tidak meratanya iklim investasi di wilayah Timur Indonesia, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, pertimbangan meringankan adalah karena dia dianggap berjasa dalam membangun perekonomian daerah, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement