JAKARTA - Meski menvonis bersalah, namun Majelis Hakim mengakui bahwa Siti Hartati Murdaya telah berjasa membangun perekonomian di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Penilaian tersebut dijadikan sebagai pertimbangan bagi hakim yang menjatuhkan vonis atas pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) tersebut.
“Terdakwa telah berjasa membangun perekonomian di Buol,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal SH, saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2013),
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Hartati Murdaya dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Seperti yang diketahui dalam persidangan sebelumnya Raja Buol Ke-XII, Ibrahim Turungku, di depan majelis hakim mengatakan bahwa Hartati Murdaya berjasa memajukan perekonomian dan memajukan daerah Buol sehingga layak dimekarkan menjadi kabupaten tersendiri terpisah dari kabupaten induk, Toli-Toli.
“Ibu Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol sebanyak 3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian dimana 90 adalah warga asli Buol,” ucapnya.
Hartati Murdaya melalui PT HIP juga telah membangun jalan sepanjang lebih 2 ribu kilometer di daerah yang sebelumnya sangat terpencil tersebut. Dengan jalan tersebut maka masyarakat antar desa dan antar daerah di Buol menjadi terhubung dengan mudah.
“Masyarakat Buol berterimakasih kepada Ibu Hartati karena minimnya infrastruktur tidak menjadi hambatan baginya untuk berinvestasi dan mensejahterakan masyarakat kami,” kata Raja Buol di depan majelis hakim.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.