JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Siti Hartati Murdaya dua tahun delapan bulan bui dalam kasus suap izin usaha perkebunan kelapa sawit. Posisi Ketua Umum Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) yang dipegang Hartati kini berpindah ke Arief Harsono.
"Kepengurusan Hartati di Walubi akan berakhir pada 2014. Karenanya Walubi menempatkan Arief Harsono untuk kepemimpinan ke depan sampai diadakan musyawarah nasional Walubi," kata Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama, A. Joko Wuryanto, di Jakarta, Senin (11/2/2013).
Menurutnya, penunjukan Arief Harsono sudah menjadi kesepakatan bersama pimpinan di Walubi. Umat Buddha, tambahnya, mendukung pemberantasan korupsi, karenanya siapapun yang terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Umat Buddha juga sudah menerima dengan keputusan Pengadilan Tipikor yang menghukum Hartati Murdaya 2,8 tahun penjara.
"Saat penahanan pertama kali memang terjadi aksi protes Umat Buddha dengan mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun setelah diberikan pemahaman akhirnya mereka mengerti, dan tidak lagi unjuk rasa di KPK," pungkasnya.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.