DENPASAR - Petugas Kejaksaan dibantu aparat Kepolisian gagal mengeksekusi tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna dari padepokannya di Anand Asram Desa Tegalantang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Jalannya proses eksekusi berlangsung tegang dan terjadi adu argumen hukum cukup alot, antara petugas kejaksaan dan kubu Anand pada Kamis 14 Februari 2013 malam.
Ketika tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan di Bali hendak membacakan surat perintah eksekusi terhadap Anand, langsung mendapat perlawanan.
Petugas tertahan di depan pintu masuk pasraman atau padepokan yang dikeliling sawah nan-asri itu. Meski dikawal puluhan petugas kepolisian, jaksa tetap gagal menjemput paksa penulis ratusan buku spiritual itu.
"Malam itu, ada upaya paksa dari oknum-oknum kejaksaan untuk mengeksekusi Pak Anand, sehingga kami menolak. Bukan karena kita tidak taat hukum tetapi ini karena putusan kasasinya itu batal demi hukum," tegas Prashant Gangtani, putra Anand Krishna ditemui di Polda Bali, Jumat (15/2/2013).
Prashant menambahkan, petugas yang datang mengaku aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, setelah diteliti lebih jauh, nama-nama yang diterima berbeda dengan yang tertera dalam surat perintah penangkapan. Selain itu, dasar dari eksekusi tersebut, lanjutnya, adalah putusan kasasi yang dinilai cacat hukum akibat kelalaian Mahkamah Agung.
Dengan begitu, sambung dia, kejaksaan tidak punya dasar untuk melakukan eksekusi. Akhirnya, setelah mendapat perlawanan sengit dari kubu Anand, petugas kepolisian dan kejaksaan malam itu juga balik kanan.
Sejak kabar eksekusi akan dilakukan terhadap Anand, sekira dua hari lalu petugas kepolisian dari Polda Bali dan Gianyar terus memantau aktivitas di padepokan. Namun kepolisian menegaskan hanya sebatas membantu proses eksekusi yang hendak dilakukan kejaksaan.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.