Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anas: Saya Tak Kenal DS, kalau Joko Widodo Saya Kenal

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Jum'at, 15 Maret 2013 |15:36 WIB
Anas: Saya Tak Kenal DS, kalau Joko Widodo Saya Kenal
Anas Urbaningrum (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Terbangkan drone harus mengantongi izin. Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).

Baca Juga: Drone Berawak Pertama di Eropa

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud) Nur Isnin Istiartono, memimpin peresmian ini didampingi Direktur Navigasi Penerbangan Sigit Hani dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar.

Baca Juga: 4 Negara Mampu Produksi Pesawat

“Kedua aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” kata Nur Isnin dilansir dari Antara, Rabu (15/6/2022).
 
Simak selengkapnya di Infografis.
 

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement