Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Penyerangan Polres OKU Akhirnya Meninggal

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2013 |11:56 WIB
Korban Penyerangan Polres OKU Akhirnya Meninggal
Mapolres OKU (Foto: Ist)
A
A
A

Polemik legalisasi ganja untuk tujuan medis terus menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Pasalnya, tanaman ganja merupakan barang yang dilarang dikonsumsi di Indonesia karena dampaknya yang menimbulkan efek memabukkan dan beragam efek negatif lainnya.
 
Baca Juga: 4 Manfaat Ganja Medis
 
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk Kesehatan pada Rabu (20/7/2022).
 
Dalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Tahun 2009. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
 
Baca Juga: Penyakit yang Bisa Diobati dengan Ganja Medis
 
“Mengadili. Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari channel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
 
Simak selengkapnya di Infografis.
 

 
 
 
 

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement