Polemik legalisasi ganja untuk tujuan medis terus menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Pasalnya, tanaman ganja merupakan barang yang dilarang dikonsumsi di Indonesia karena dampaknya yang menimbulkan efek memabukkan dan beragam efek negatif lainnya.
Baca Juga: 4 Manfaat Ganja Medis
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk Kesehatan pada Rabu (20/7/2022).
Dalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Tahun 2009. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
Baca Juga: Penyakit yang Bisa Diobati dengan Ganja Medis
“Mengadili. Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari channel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
Simak selengkapnya di Infografis.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.