Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

NU: Santet Nyata, Mengakuinya Bukan Musyrik

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2013 |15:40 WIB
NU: Santet Nyata, Mengakuinya Bukan Musyrik
A
A
A

Cara mudah daftar UMKM melalui handphone (HP) menarik untuk diketahui bagi para pelaku usaha.
Di mana selama ini, masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mempunyai kendala dalam masalah teknis utamanya dalam penggunaan situs online. Padahal, pendaftaran merek bagi UMKM sangatlah penting guna mendapatkan perlindungan hukum agar nantinya tidak disalahgunakan.
Namun perlu diketahui, bagi UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya harus memperoleh Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari OSS yang dapat diakses di oss.go.id.
 
Baca Juga: 4 Fakta BLT UMKM Tak Lagi Caor do 2023
 
Adapun, persyaratan sebelum mendaftarkan usaha antara lain wajib memiliki KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku, dan yang terpenting memiliki usaha, warung, restauran atau makanan.
 
Kemudian, pelaku usaha yang bisa mendaftarkan usahanya hanya pelaku dengan status tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri, kemudian mempunyai IUMK, dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang memiliki KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha.
 
Baca Juga: 4 Tips Pemasaran UMKM dengan Sosial Media
 
Dilansir melalui laman https://oss.go.id, Jumat (3/2/2023), berikut cara mudah daftar UMKM melalui hp, di bawah ini:
 
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.
 
2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
 
3. Klik pada tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan
 
4. atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
 
5. Lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha.
 
6. Lengkapi formulir Data Profil.
 
7. Klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
8. Pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha.”
 
9. Lengkapi data pada formulir Data Usaha, klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya.”
 
10. Untuk pemilik UMKM yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya.”
 
11. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
 
12. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha.
 
13. Jika lengkap, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”
 
 
 
 
 
 
 

 

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement