JAKARTA - Peraturan daerah atau qanun tentang bendera bulan bintang, dan logo singa burak Aceh menuai kontroversi. Bendera dan lambang itu dinilai masih sebagai simbol separatis dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 77/2007.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, ada 12 poin yang harus diklarifikasi terkait Qanun Nomor 3 Tahun 20013 tentang bendera dan lambang Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPR Aceh, Teungku Adnan Beuransya menegaskan, warga Aceh bersama pemerintah daerah tidak akan mengganti bendera dan lambang GAM tersebut. Karena bendera GAM itu bukanlah simbol negara, melainkan identitas warga Aceh.
“Mana yang lebih tinggi PP No 77 ATAU Undang-undang lex specialis? Tentu saja UU lex specialis, jadi kita minta jangan ada pergantian bendera dan lambang GAM di Aceh, karena itu bukan simbol negara melainkan identitas warga Aceh secara keseluruhan,” kata Adnan kepada Okezone, Selasa (3/4/2013).
Dia meminta agar Kemendagri jangan merubah bendera bulan bintang dan logo singa burak Aceh. Karena keduanya telah disepakati oleh warga Aceh.
Warga Aceh, sambung Adnan, sangat menghormati bendera bulan bintang dan logo singa burak Aceh. Bahkan mereka menanggap bendera GAM tersebut adalah jantung rakyat Aceh.
“Bagi kami bendera bulan bintang dan logo singa burak Aceh adalah jantung rakyat Aceh, bahkan mereka rela berkoban dan menjadi syuhada. Seharusnya pemerintah pusat harus bijak menyikapi ini dan tidak perlu ribut sendiri,” tutup polikus dari Partai Aceh tersebut.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.