Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril: Larangan Berpolitik bagi Koruptor Perlu Putusan Pengadilan

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Selasa, 16 April 2013 |03:03 WIB
Yusril: Larangan Berpolitik bagi Koruptor Perlu Putusan Pengadilan
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif menyatakan mantan koruptor diberi izin untuk mengikuti bursa calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2014.  

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memiliki penjelasannya sendiri. Menurutnya, seharusnya ada larangan untuk berpolitik yang dikeluarkan dalam putusan pengadilan. Tujuannya agar ada kejelasan hukum bagi para mantan koruptor yang merupakan anggota legislatif.

Yusril mengatakan, jika dilihat dari segi hukum memang ada yang dimungkinkan dan ada yang tidak. Sebab, bolehnya mantan narapidana koruptor nyaleg, juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita itu tidak boleh menghukum orang seumur hidup, ada hukuman yang terbatas. Misalnya orang dihukum dua tahun. Dia memang bisa ikut lagi tapi idealnya penjatuhan sanksi mestinya dituangkan dalam putusan pengadilan. Jadi bukan undang-undang yang menghukum orang," ungkap Yusril saat berbincang dengan Okezone dalam acara red karpet Seputar Indonesia (Sindo) Award, di Studio 8 RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (15/4/2013).

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini memberi contoh, saat pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada Anwar Ibrahim. "Selain dipidana, ada juga larangan untuk berpolitik selama lima tahun, tapi setelah itu dia bisa kembali berpolitik," tegasnya.

Keputusan pengadilan soal bolehkan mantan narapidana koruptor boleh berpolitik kembali dianggap Yusril diperlukan agar status hukumnya menjadi jelas.

"Kalau ini kan cuma tafsiran orang saja kalau orang bisa bertindak semaunya. Kalau ada orang yang tidak senang bisa diungkit-ungkit tidak ada kepastian hukum. Jadi, saya pikir kepastian hukum itu perlu, karena kita tidak menganut lagi penjara ,tapi lembaga pemasyarakatan (LP)," paparnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, kalau ada orang yang dipidana, kemudian dimasukan ke LP tujannya agar bisa dididik agar yang bersangkutan jera sehingga dapat kembali menjadi warga yang baik dan diterima di tengah masyarakat.

"Kalau sudah dimasukan ke LP lima tahun, tapi terus dihukum sampai matikan enggak benar juga," tandasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement