JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni petinggi PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tidak mengajukan eksepsi," kata Juard dan Arya saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Purnomo Edi Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Pernyataan keduanya kemudian ditegaskan oleh penasehat hukum para terdakwa, Denny Kailimang. "Benar, bahwa berdasarkan perundingan tadi tidak mengajukan eksepsi," ujarnya menambahkan pernyataan terdakwa terhadap majelis hakim.
Hakim Purnomo langsung meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. Namun, JPU Muhammad Roem meminta waktu agar sidangnya ditunda, karena para saksi yang akan dihadirkan masih perlu diseleksi.
"Kita meminta jadwal sidang ditunda jadi hari Senin, dan kita akan menghadirkan sekitar empat orang saksi. Saat ini masih diseleksi siapa-siapa yang akan dihadirkan," tukas Roem.
Majelis hakim lalu memutuskan untuk menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Rabu pekan depan. Mengingat ada jadwal persidangan lainnya yang juga sedang dilakukan di hari tersebut.
Seperti diketahui, Juard dan Arya dijerat pasal pemberian hadiah atau suap, mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan perbuatan para terdakwa Juard dan Arya, diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau ketiga, diancam pidana dalam Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Rizka Diputra)