JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak aparat penegak hukum, segera menindak lanjuti laporan-laporan Susno Duadji.
LPSK menilai dari keterangan yang pernah dilaporan dari kasus Susno, terkesan sangat lamban dalam penindakan yang dilakukan aparatur penegak hukum.
"Kalau aparat punya semangat memberantas korupsi, harusnya kasus-kasus yang dilaporkan Susno diungkap lebih jauh dong!" kata anggota LPSK Lili Pintauli di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
LPSK mengaku akan terus mempertimbangkan masa perlindungan kepada Susno, sebab dari sejumlah laporan yang diungkapkan oleh Susno Duadji, mengenai kasus Antaboga, pajak yang melibatkan Gayus Tambunan sampai skandal Bank Century belum ada pengusutannya hingga tuntas.
"Karena Laporannya itu tidak ada progres dari aparat, hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk memperpanjang perlindungan kepadanya,"Ujar Lili.
Hal senada, ungkapan Ketuan LPSK Abdul Haris Semendawai dalam Rilis menyatakan, perlindungan terhadap Susno Duadji hanya di posisi sebagai whistle blower bukan sebagai terpidana.
Pihaknya pun merekomendasikan agar diberikan keringan hukum kepada Susno, hal ini tidak ada upaya untuk menghalangi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat.
"Tapi rekomendasi itu tidak berarti LPSK berusaha menghalangi eksekusi Susno Duadji oleh pihak kejaksaan,"tegasnya.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.