JAKARTA - Polemik soal pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hingga kini belum menemukan titik temu.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ada perbedaan pendapat mengenai eksekusi putusan batal demi hukum, termasuk putusan terhadap Susno.
"Saya hormati perbedaan pendapat itu. Saya juga tidak memaksakan pihak lain agar menerima pendapat saya. Mana yang benar dan yang salah, saya serahkan kepada sejarah," ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Yusril menjelaskan, kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan adalah kewenangan jaksa. Seandainya jaksa tetap ingin mengeksekusi putusan seperti itu, maka dirinya menyerahkan semua itu kepada sejarah untuk menilai, apakah keputusan itu benar atau tidak.
"Jangan ada kesalahpahaman seolah-olah saya menghalang-halangi eksekusi. Kewajiban saya hanya mengingatkan, didengar atau tidak, bukan masalah. Saya berdoa semoga Allah SWT menunjuki bangsa ini ke jalan yang lurus, jalan yang benar," harapnya.
Seperti diketahui, Susno dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013, sekira pukul 10.20 WIB.
Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Terkait PT SAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat sebagai kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.
(K. Yudha Wirakusuma)