 
                
            JAKARTA - Kapolri  Jenderal Timur Pradopo menegaskan jika Susno Duadji berhak meminta perlindungan  ke polisi. Kata dia, perlindungan terhadap Susno dilakukan agar jangan sampai  mengganggu proses eksekusi.
 
"Siapapun berhak  minta perlindungan kalau dalam keadaan terancam," kata jenderal bintang empat  itu di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis  (25/4/2013).
 
Menurutnya,  perlindungan yang diberikan polisi tanpa pandang bulu jika memang dalam keadaan  terancam. Dia mencontohkan, jika ada tahanan terancam maka tidak mungkin polisi  membiarkan atau tidak diamankan.
 
"Misalnya dia  diteror, apa dibiarkan orang di tahanan diteror,"  ungkapnya.
 
Menurutnya, proses  pengamanan terhadap mantan kepala Badan Reserse Kriminal (kabareskrim) Mabes  Polri itu tidak bisa artikan sebagai bentuk menghalangi proses eksekusi oleh  Kejaksaan Agung. Jika memang ada pembicaraan antara anggota polisi dan petugas  kejaksaan di Mapolda Jawa Barat, itu tak lebih karena saat itu Susno berada di  sana.
 
"Siapa yang berani  menghalang-halangi itu melanggar hukum," pungkasnya.
 
Seperti diketahui,  Susno terbukti menerima suap Rp500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus PT  Salmah Arowana saat menjabat kabareskrim. Sedangkan dalam kasus  pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia dinyatakan terbukti  mengambil untung Rp4,2 miliar. 
 
Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan memvonis Susno dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda  Rp200 juta, serta uang pengganti Rp4 miliar. Pada tingkat banding,  hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp4,2 miliar.  Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi. 
 
Di tingkat kasasi  Mahkamah Agung, keputusan majelis tertinggi ini menimbulkan perdebatan antara  tim kuasa hukum Susno dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 
Tim kuasa hukum  berkukuh putusan itu tidak menyebutkan hukuman kurungan bagi Susno. Namun,  menurut kejaksaan, Susno harus dieksekusi.
(Tri Kurniawan)