Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri: Susno Berhak Minta Perlindungan

Bagus Santosa , Jurnalis-Kamis, 25 April 2013 |15:10 WIB
Kapolri: Susno Berhak Minta Perlindungan
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan jika Susno Duadji berhak meminta perlindungan ke polisi. Kata dia, perlindungan terhadap Susno dilakukan agar jangan sampai mengganggu proses eksekusi.
 
"Siapapun berhak minta perlindungan kalau dalam keadaan terancam," kata jenderal bintang empat itu di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
 
Menurutnya, perlindungan yang diberikan polisi tanpa pandang bulu jika memang dalam keadaan terancam. Dia mencontohkan, jika ada tahanan terancam maka tidak mungkin polisi membiarkan atau tidak diamankan.
 
"Misalnya dia diteror, apa dibiarkan orang di tahanan diteror," ungkapnya.
 
Menurutnya, proses pengamanan terhadap mantan kepala Badan Reserse Kriminal (kabareskrim) Mabes Polri itu tidak bisa artikan sebagai bentuk menghalangi proses eksekusi oleh Kejaksaan Agung. Jika memang ada pembicaraan antara anggota polisi dan petugas kejaksaan di Mapolda Jawa Barat, itu tak lebih karena saat itu Susno berada di sana.
 
"Siapa yang berani menghalang-halangi itu melanggar hukum," pungkasnya.
 
Seperti diketahui, Susno terbukti menerima suap Rp500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus PT Salmah Arowana saat menjabat kabareskrim. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia dinyatakan terbukti mengambil untung Rp4,2 miliar.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp4 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi.
 
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, keputusan majelis tertinggi ini menimbulkan perdebatan antara tim kuasa hukum Susno dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum berkukuh putusan itu tidak menyebutkan hukuman kurungan bagi Susno. Namun, menurut kejaksaan, Susno harus dieksekusi.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement