 
                SURABAYA- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyesalkan perlawanan terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008, Susno Duadji dan sikap jajaran Polda Jawa Barat yang terkesan tidak menghargai hukum dan melindungi Susno dari eksekusi Kejaksaan.
Menurut Hatta, putusan pidana penjara 3,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu dia meminta Susno maupun kuasa hukumnya menghormati putusan tersebut. 
“Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi yang diajukan sehingga secara otomatis mengembalikan putusan sesuai vonis dari pengadilan Jakarta Selatan,” kata Hatta di Surabaya, Jumat (26/4/2013). 
Hatta juga menyesalkan pengamanan dari Polda Jawa Barat terhadap Susno yang terkesan menghalangi dari eksekusi pihak kejaksaan. Padahal, kata Hatta, kepolisian harusnya mendukung langkah penegakan hukum.
Selain itu, Hatta juga meminta agar semua pihak tidak menafsirkan undang undang di luar penafsiran yang semestinya.
(Stefanus Yugo Hindarto)