Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hartati Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Mustholih , Jurnalis-Senin, 29 April 2013 |15:34 WIB
Hartati Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu
Hartati Murdaya (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa pemberi suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dipindahkan dari Rutan KPK berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Benar, Hartati Murdaya dipindahkan dari rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu hari ini. Putusan majelis hakim PT (Pengadilan Tinggi Jakarta). Pengadilan Tinggi memerintahkan penahanannya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Bos PT Hardaya Inti Plantations ini sebelumnya divonis hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan dan hukuman denda uang Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap Rp3 miliar kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait terkait pengusuran izin guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan miliknya di Buol.

KPK mengajukan banding terkait putusan tersebut. Alasannya, vonis hakim ini dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Johan Budi menyatakan banding ini belum selesai. "Bandingnya sendiri belum putus," pungkas Johan.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement