DEPOK - Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tetap menyita rumah mewah milik tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fatanah di Blok BS/5 Perumahan Pesona Khayangan Depok. Tim dari KPK memasang surat segel di gerbang depan rumah mewah berlantai dua tersebut sekira pukul 14.10 WIB.
Dengan dibantu petugas keamanan perumahan, teknisi KPK memasang surat segel berbentuk plang berwarna putih tersebut.
Saat ditanya, petugas KPK enggan memberikan komentar apapun, mereka mengatakan untuk meminta komentar terkait penyitaan tersebut dari Johan Budi, juru bicara KPK. "Tanya Pak Johan saja," ujar salah seorang petugas, Jumat (10/5/2013).
Usai melakukan penyitaan, tim dari KPK langsung meninggalkan lokasi dengan mengenakan mobil Toyota Innova berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1891 UFR serta Innova hitam dengan plat nomor B1532VQ.
Namun pihak pengembang, Kenang PH, mengatakan pihaknya sudah meminta kepada KPK untuk tidak melakukan penyitaan terhadap rumah yang belum dibayar lunas oleh Fathanah tersebut. "Kita sudah ajukan permohonan tidak pasang plang (sita), karena rumah ini akan kami jual lagi, tapi ternyata tetap disita," imbuhnya.
Kenang juga menegaskan bahwa rumah tersebut belum dibeli oleh Ahmad Fathanah karena pembayarannya memang belum dilunasi olehnya.
Menurut Kenang, Fathanah sudah membayar uang muka sebesar Rp10 juta dan baru membayar angsuran beberapa kali. "Sisa angsuran masih sekitar Rp2 milyar, total Rp5,8 milyar," ujarnya.
Nantinya, sambung dia, jika rumah tersebut terjual, pihaknya hanya akan mengambil hak milik mereka, sedangkan sisanya akan diberikan kepada KPK. "Makanya kami minta untuk tidak disegel," tandasnya.
Pantauan di lapangan, di dalam mobil milik KPK masih terdapat satu buah plang penyitaan lagi. Disebut-sebut plang tersebut juga akan dipasang di aset terkait Ahmad Fathanah di kawasan Citayam.
(Catur Nugroho Saputra)