Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DKPP Jatuhi 7 Komisioner KPU Sanksi

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2013 |05:06 WIB
DKPP Jatuhi 7 Komisioner KPU Sanksi
Jimly Asshiddiqie
A
A
A

JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyebabnya karena KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/2013 tanggal 5 Februari 2013/.

Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk meloloskan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014.

"Pertama, mengabulkan pengaduan para pengadu I hingga VII untuk sebagian. Kedua, memberi peringatan kepada teradu I hingga VII untuk mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan peraturan Bawaslu dimaksud serta menjaga sikap saling menghormati kepada sesama lembaga penyelenggara Pemilu," kata Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).

Dikatakannya, perbedaan persepsi dan pandangan dalam menafsirkan ketentuan undang-undang yang menyebabkan terjadinya kekisruhan dalam pelaksanaan tugas KPU sebagai pihak teradil yang perbedaan itu sendiri tidak dapat dibiarkan untuk berkembang seterusnya.

"Oleh karena itu, Mahkamah Agung (MA), PT TUN melalui fatwa, PERMA dan surat edaran, serta keputusan PT TUN yang bersifat final dan mengikat dan telah pula dilaksanakan oleh KPU justru terbukti telah membenarkan cara pandang dan penafsiran yang dikembangkan oleh pengadu yakni Bawaslu," ujarnya.

Jimly juga meminta di masa depan tidak boleh ada lagi penafsiran yang berbeda seperti masalah ini terhadap ketentuan undang-undang berkenaan dengan kewenangan Bawaslu.

Namun, sambung dia, apabila di kemudian hari KPU masih terus berpandangan berbeda dengan kewenangan Bawaslu, maka hal itu tidak bisa ditoleransi sebagai pelanggaran kode etik penyelengara Pemilu yang nyata.

"Namun, hal yang menyangkut perbedaan pandangan tersebut dalam perkara a qou tidak serta merta dapat dipandang pelanggaran kode etik, karena KPU memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga kehormatannya dengan sikap independen dan bersikukuh dalam bersikap," jelasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan. "Kami akan menerima dan menjalankan keputusan DKPP," kata komisioner KPU Arif Budiman.

Dalam sidang tersebut, juga terjadi disetting opinion dimana dari lima hakim DKPP, satu diantaranya menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar dan harus dijatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisoner yakni Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, dan Hadar Nafis Gumay.

Untuk diketahui, masalah ini diajukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu yakni Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuhron, Nelson Simanjuntak, Direktur Eksekutif Constitutional and Electoral Reform Centre (Correct), Ahmad Irawan.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement