TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang menangkap enam orang yang mengaku aktif di sebuah LSM dan sebagai wartawan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 jo 55 dan Pasal 335 KUHP karena diduga memeras.
Mereka yakni JS (42), JT (35), SA (43), EL (36), WB (36) dan DY (39) diringkus pada Jumat (21/6/2013).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Siswo Yuwono menjelaskan penangkapan oknum wartawan bermula dari adanya laporan bahwa para pelaku telah melakukan pemerasan terhadap PT Pinanggala Aclinata, sebuah pabrik di Kampung Lebak, RT 03/02, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pada Jumat (21/6/2013) pukul 16.30 WIB, enam pelaku mendatangi kantor PT Pinanggala Adinanta dengan mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan media mingguan dengan tujuan menanyakan dokumen perusahaan dan gaji karyawan.
Setelah itu, para pelaku menyatakan dokumen perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah melakukan praktek perbudakan buruh. "Tersangka lalu mengancam korban SE (40) dan memeras apabila masalah tersebut hendak ditutupi dan tidak ditayangkan di media para pelaku. Bahkan para pelaku juga mengancam akan mengerahkan massa untuk menyerbu perusahaan seperti kasus pabrik kuali," kata Siswo, Senin (24/6/2013).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni rekaman percakapan pemerasan melalui handphone, identitas wartawan, handphone, dua lembar kuitansi serta uang tunai sebesar Rp6 juta, enam buah ID card, satu unit motor Yamaha Mio.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.