JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti hasil operasi tangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (MA) serta anak buah pengacara kawakan, Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardio beberapa waktu lalu.
Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY Erman Suparman mengatakan, KY juga akan menelusuri siapa sebenarnya hakim yang terlibat dalam kasus ini. Nantinya, jika ada hakim yang terlibat tentu akan diberikan sanksi tegas atas pelanggaran etik ini.
"Tentu saya prihatin ada oknum di MA seperti itu. Walaupun saya sendiri belum tahu perkaranya. Karena yang ditangkap ini kan hanya pegawai MA, kami masih menelusurinya oknum yang ditangkap ini berhubungan ke hakim siapa. Pegawai MA ini kan hanya kurir dan bukan yang bersangkutan tentunya, pasti ada hakimnya," kata Erman, saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Sabtu (27/7/2013) malam.
Lebih lanjut Erman mengatakan, penangkapan KPK ini harus menjadi entry point dalam upaya pengungkapan aktor yang sesungguhnya dalam kasus memalukan tersebut. "Kita memang belum tahu siapa hakimnya," ujar dia.
Erman juga memastikan, penanganan perkara hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi tentu akan ditangani KPK seutuhnya. KY kata dia, bertindak untuk pemberian sanksi kepada hakim yang benar-benar terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, KY dan KPK tidak akan sama sekali tumpang tindih dalam penanganan kasus tersebut.
"Paling tidak kita koordinasi dengan KPK, karena KY dan KPK sudah ada MoU-nya. KPK lebih dulu menyidik dan menghukum hakimnya, nanti KY menunggu hingga sidangnya selesai. Baru setelah itu KY akan masuk memberikan sanksi terhadap hakimnya. KPK untuk tindak pidananya, KY lebih ke etikanya, kan berbeda. Tidak akan mengganggu, tidak akan bertabrakan," tegasnya.
Kendati demikian, KY hingga saat ini pun belum mengetahui persis duduk perkara sebenarnya terhadap penangkapan KPK ini. Dia menyerahkan penyelesaian kasus dugaan suap tersebut kepada lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
"Saya berterimakasih kepada KPK, tentunya KPK bisa menangkap oknum-oknum hakim yang terlibat. Biarkan KPK bekerja," katanya.
Seperti diketahui, Mario ditangkap di Kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pada pukul 13.20 WIB Kamis 25 Juli lalu. Sedangkan Jodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat sejam sebelumnya. Dari tangkapan ini, KPK juga menyita uang senilai Rp80 juta yang diduga adalah uang hasil transaksi.
(Rizka Diputra)