Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Hakim, Bukti Nyata Markus Masih Merajalela

Rizka Diputra , Jurnalis-Minggu, 28 Juli 2013 |08:02 WIB
Suap Hakim, Bukti Nyata Markus Masih Merajalela
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tertangkapnya seorang oknum pengacara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak melakukan penyuapan terhadap seorang hakim terkait suatu perkara menambah catatan buruk penegakan hukum di Indonesia.

Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, penangkapan terhadap oknum pengacara yang diketahui anak buah Hotma Sitompul itu merupakan tragedi yang menunjukkan sinyalemen adanya markus di pengadilan semakin terbukti.

"Ini indikasi bahwa ada problem struktural, sistemik karena setelah hakim yang tertangkap, sekarang bahkan staf administrasi. Sinyalemen adanya markus merajalela semakin terbukti," ujar Eva saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Sabtu (27/7/2013) malam.

Menurutnya, pengawasan internal dari masing-masing pihak, baik dari hakim maupun advokat harus semakin serius dilakukan. Caranya kata Eva, yakni dengan melakukan pembenahan sistem. Di mana KY yang harus mempertimbangkan fakta bahwa perbaikan kinerja hakim juga dipengaruhi oleh supporting system.

"Saya confident bahwa KPK bertindak prudent dan hati-hati dalam menangani kasus ini namun transparansi tetap penting supaya proses terpantau publik," tukasnya.

Seperti diketahui, penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman, dan anak buah pengacara kawakan, Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardio.

Mario diciduk di Kantor Hotma Sitompul, di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pada pukul 13.20 WIB, Kamis 25 Juli lalu. Sedangkan Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat sejam sebelumnya. Dari tangkapan ini, KPK juga menyita uang Rp 80 juta yang diduga adalah uang transaksi.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement