PEKANBARU - Empat orang anggota DPRD Riau, dijatuhi vonis berbeda terkait kasus suap PON. Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Abubakar Sidik dari Fraksi Golkar yakni empat tahun enam bulan penjara
Sementara tiga rekanya yakni Toerecan Asyari (PDIP),Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar) divonis masing-masing empat tahun.
Namun, hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut lima tahun bui, sedangkan untuk Abubakar Sidik dituntun lima tahun.
Dalam amar putusannya hakim menilai keempatnya terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dari fakta dan keterangan saksi yang sebelumnya dihadirkan, kami majelis hakim sepakat bahwa keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi" kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (29/7/2013) .
Selain penjara kurungan, empat terdakwa juga dikenakan subsidair denda Rp200 juta atau bisa diganti dengan tambahan kurungan selama satu bulan.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, empat terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Hal yang sama juga disebutkan pihak jaksa KPK yang juga menyebut pikir-pikir.
Sementara itu hingga sore ini, tiga anggota DPRD lainnya yakni Roem Zein, Adrian Ali dan Syarif Hidayat baru di mulai setelah sidang keempatnya selesai. Mereka juga sedang menunggu vonis dengan kasus yang sama dengan keempat rekannya.
(Rizka Diputra)