Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut Kronologi Penangkapan Ketua MK

Mustholih , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2013 |01:09 WIB
Berikut Kronologi Penangkapan Ketua MK
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah uang berbentuk dolar Singapura senilai Rp2 sampai Rp3 miliar dalam operasi penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, di Komplek Widya Chandra III, Nomor 7, Jakarta Selatan.
 
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan AM ditangkap setelah menerima uang dari CHN dan CN terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
 
CHN belakangan diketahui sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya dan CN, seorang pengusaha. Ketiga orang itu ditangkap setelah melakukan serah terima uang dan ditangkap pukul 22.00 WIB.
 
Setelah menangkap Akil Mochtar, CHN, dan CN, penyidik KPK bergerak ke sebuah hotel di Jakarta Pusat, dan menangkap Hamid Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Dhani. Belum diketahui siapa identitas Dhani sebenarnya.
 
Menurut Johan Budi, ke lima orang itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Penyidik sudah jauh-jauh hari mengintai gerak-gerik mereka. "Jadi ini laporan beberapa hari lalu," kata Johan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2013).
 
Johan Budi menambahkan Akil Mochtar dan kawan-kawan sedang diperiksa intens hingga 1 X 24 jam. "Saat ini ke lima orang ini masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1 X 24 jam untuk memutuskan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi," terang Johan.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement