JAKARTA - Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mengemukakan, jika Akil Mochtar terbukti bersalah dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka, tak menutup kemungkinan dia akan diberhentikan sementara.
"Jika tersangka, kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan itu akan diajukan ke presiden untuk pemberhentian sementara," kata Patrialis, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Patrialis mengemukakan, terbukti bersalah atau tidak, MK tetap akan membentuk Majelis Kehormatan untuk menindaklanjuti kasus Akil dari sudut etika.
"Majelis Kehormatan langsung dibentuk. Tidak boleh menunggu situasi apapun. MK juga akan intensif untuk melakukan pemeriksaan dan memulihkan nama baik kalau tidak bersalah," jelas Patrialis.
Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal (MK) Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M. Gaffar, tindak lanjut terhadap Akil tergantung rekomendasi dari majelis kehormatan.
"Nanti kalau sudah ada rekomendasi, kemudian diajukan dalam rapat pleno lalu nanti diserahkan pada presiden. Rekomendasinya bisa berupa teguran, diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Gaffar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Saat ini, status Akil masih terperiksa setelah dibekuk di rumahnya lantaran diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.
"Saat ini masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1X24 jam untuk memutuskan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
(Muhammad Saifullah )