 
                JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim memiliki forum internal untuk mengawasi etika hakim konstitusi. Wakil Ketua MK Hamdan Zulva mengatakan, forum pengawasan internal tersebut bernama Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 
"Selama ini kan pengawasan internal yang kita lakukan adalah dengan saling mengemukakan hal-hal yang terjadi, dalam rapat permusyawaratan hakim. Jadi itu pengawasan internal yang biasa kita lakukan. Jadi laporan, informasi apapun, kita buka dan kita bicarakan dalam rapat permusyaratan hakim dan saat itu pula kta putuskan apa yang harus kita lakukan," kata Hamdan di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) malam.
Sedangkan untuk karyawan, Hamdan juga mengklaim sudah ada bagian internal tersendiri yang melakukan pengawasan. "Kalau karyawan itu sudah ada," jelasnya. 
Namun, forum internal MK ini tidak dapat mencegah tindakan pelanggaran terhadap hakim konstitusi. Sebab, beberapa hari lalu, Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK saat tengah bertransaksi di kediamannya di Perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan.  
Transaksi ini diduga dilakukan untuk pemenangan Pilkada dalam perkara pemenangan Pilkada yang ditangani MK.
(Rizka Diputra)