Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Hukuman Koruptor Minimal 40 Tahun Penjara"

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2013 |19:27 WIB
Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Demokrasi Indonesia Nurjaman Center (NCID) Jajat Nurjaman menyatakan  sangat prihatin atas tertangkapnya Akil Mochtar. Menurut dia,  jabatan Ketua MK dianggap sebagai jabatan sakral yang merupakan simbolisme keadilan serta supremasi hukum di Republik Indonesia.

"Jaminan hidup seorang Ketua MK sudah sangat istimewa, tetapi masih saja menerima suap. Ini membuktikan bahwa jaminan hidup yang baik belum dapat menghabisi budaya korupsi yang sudah mengakar di Republik Indonesia" ujar Jajat di Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Untuk memberantas korupsi di Indonesia, kata dia, diperlukan tiga hal, yaitu jaminan hidup yang baik bagi semua pemangku keputusan di negeri ini dan hukuman yang menimbulkan efek jera, serta kepemimpinan yang kuat. "Tanpa tiga hal ini, mustahil korupsi bisa diberantas" imbuhnya.

Saran dia, bila Indonesia ingin bebas dari korupsi, maka semua partai-partai harus memiliki keberanian membuat kontrak politik kepada rakyat Indonesia. "Jika menang, maka harus merevisi UU Tipikor dan merevisi hukuman minimal yang diberikan kepada koruptor menjadi di atas 40 tahun penjara,"terangnya.

Selanjutnya sambung dia, Pemilu 2014 adalah momen untuk pemimpin yang tegas dan kuat mengambil alih kursi kepresidenan.

"Saat ini menurut saya hanya ada satu orang yang masuk kategori itu, yaitu Prabowo capres dari Gerindra," tukasnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement