JAKARTA - Saat dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sempat menampar wartawan yang menanyakan koruptor dipotong jari.
Menurut Ketua Majelis Kehormatan yang dibentuk MK, Harjono, perilaku Akil itu bisa dijadikan bukti dalam persidangan etik. Namun, harus dipelajari terlebih dahulu oleh Majelis Kehormatan.
"Penamparan wartawan bisa saja menjadi bukti, asalkan membawa fotonya," kata Harjono, kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
Saat ditanya penemuan narkoba juga bisa dijadikan dalam sidang pelanggaran etik, Harjono mengatakan harus melihat masalah itu apakah berkaitan dengan pedoman kode etik hakim konstitusi.
"Kita akan lihat fakta-fakta itu apakah berkaitan dengan tujuh prinsip pedoman kode etik hakim konstitusi. Harus mempelajari dulu," ujarnya.