JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memperpanjang waktu penetapan hasil rekapitulasi suara nasional yang digembar gemborkan akan diumumkan pada pukul 19.30 WIB.
Hal ini disebabkan, KPU baru akan melanjutkan presentasi dua provinsi yaitu Sumatra Selatan dan Maluku Utara yang masih belum dibacakan oleh KPUD Propinsi masing-masing.
Molornya waktu penetapan ini sebelumnya sudah diprediksi oleh Komisioner KPU, Arief Budiman, sesaat setelah skorsing sidang pleno.
"Ini mundur kayaknya waktunya. Tapi yang pasti masih ditanggal 9 Mei 2014," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Seperti diketahui, hari ini merupakan batas terakhir bagi KPU untuk menetapkan hasil Pemilu legislatif 2014.
(Carolina Christina)