Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tolak Revisi UU MD3

Aisyah , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2014 |19:06 WIB
KPK Tolak Revisi UU MD3
Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Runi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menentang pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Samad menilai revisi UU ini akan mengganggu penegakan hukum.
 
"Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh dihalangi oleh aturan-aturan yang baru dibuat termasuk produk MD3," kata Abraham melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2014).
 
Selain itu, kata Abraham, revisi Undang-Undang MD3 menunjukkan bukti penolakan terhadap pemberantasan korupsi. "MD3 memuat aturan tentang itu berarti DPR dan pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh," ujarnya.
 
Dia pun menyayangkan jika RUU MD3 betul-betul disahkan oleh Presiden lantaran korupsi tengah masif di Indonesia.
 
"Korupsi di Negeri ini sudah sangat masif sehingga diperlukan tindakan yang progresif. Bukan justru membuat aturan yang melemahkan pemberantasan korupsi," tukasnya.
 
Sebagaimana diketahui, salah satu pasal dalam Undang-Undang MD3 menyatakan bahwa bila ada anggota DPR yang tersangkut kasus pidana, Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan. Namun harus dengan seizin Presiden.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement