Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Prabowo Sebut KPU Langgar 2 Aturan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2014 |14:28 WIB
Tim Prabowo Sebut KPU Langgar 2 Aturan
Tim Advokasi Prabowo-Hatta
A
A
A

JAKARTA - Tim Advokasi Prabowo-Hatta menyeret Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penyelenggara pemilu itu disebut sudah melanggar Peraturan KPU dan Undang-Undang (UU) karena membuka kotak suara setelah rekapitulasi selesai.

KPU diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilpres serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU Nomor 42 tahun 2008 Tentang Pilpres.

"Berdasarkan PKPU Nomor 21 dan 31, selesai proses penghitungan suara, kotak suara dikirim ke TPS terus ke DPK sampai ke KPUD dalam keadaan tersegel," kata Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2014).

Didi berharap, Bawaslu dan DKPP bisa memberikan sanksi kepada Husni Kamil Manik Cs, karena mengeluarkan surat edaran ke KPU tingkat provinsi berisi perintah membuka kotak suara di seluruh Indonesia.

"Ancaman terberat dalam putusan DKPP adalah pemecatan anggota KPU. KPU ini juga pernah mendapatkan peringatan saat kasus terkait verifikasi partai politik," pungkasnya.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement