Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peradi Kecam Rencana Pengesahan RUU Advokat

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 08 September 2014 |12:39 WIB
Peradi Kecam Rencana Pengesahan RUU Advokat
Otto Hasibuan (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengecam keras rencana pengesahan RUU Advokat pengganti Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang rencananya bakal diketok palu pada 24 September mendatang di DPR.

Penolakan ini dilakukan Peradi lantaran RUU ini dinilai bakal meletakkan posisi profesi advokat dalam kekuasaan pemerintah.

Peradi pun hari ini bertandang ke sejumlah fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Kunjungan tahap pertama, Peradi menyambangi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, dan Fraksi Hanura.

Ketua Umum DPP Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, di dalam RUU Advokat salah satunya memuat rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN). Menurutnya, itu sama saja dengan mengekang profesi advokat di bawah pengawasan pemerintah.

"Anggota DAN itu direkrut pemerintah, kepengurusannya dibentuk pemerintah, gajinya berasal dari pemerintah sehingga otomatis tanggung jawabnya ke pemerintah. Padahal di seluruh dunia, profesi advokat itu independen dan jauh dari kekuasaan pemerintahan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Otto pun mengaku kecewa dengan sikap Menkum HAM, Amir Syamsuddin yang sebelumnya sepaham dengan Peradi untuk menunda pembahasan RUU Advokat, karena perlu dilakukan kecermatan dan kehati-hatian guna menjaga konsistensi dan harmonisasi dengan RUU lainnya. Tetapi kini justru sikapnya bertolak belakang.

Proses pembahasan terhadap RUU ini, lanjut Otto juga terkesan dikebut dengan sisa masa bakti anggota dewan periode 2014-2019. Pasalnya, pembahasan RUU ini langsung diputuskan melalui Pansus, tanpa melalui Komisi III. "Tapi oleh Pansus, seperti jalan tol pembahasannya," tukasnya.

Lebih lanjut, sambung Otto, Peradi mensinyalir RUU ini sarat kepentingan kelompok tertentu untuk mengerdilkan Peradi. Mengingat, hingga saat ini Peradi mendapat mandat oleh Undang-undang untuk merekrut dan mengadakan seleksi calon advokat.

Namun, karena adanya sejumlah pihak yang kecewa dengan kebijakan Peradi yang tidak memuluskan mereka dalam seleksi calon advokat, maka dibentuklah sejumlah organisasi advokat tandingan.

"Tetapi advokat jebolan mereka tetap tidak dapat lisensi untuk beracara di persidangan karena yang mengeluarkan lisensinya hanya Peradi," tuturnya.

Sehingga kata dia, ada upaya dari 'golongan sakit hati' yang ingin melemahkan Peradi dengan masuk ke parlemen dan menginisiasi revisi Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "RUU Advokat merupakan usulan Ahmad Yani dan lainnya. Dia itu pengusul RUU ini, hak inisiatif ini datang dari dia," tegasnya.

Ahmad Yani diketahui merupakan salah satu pendiri Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang diklaim sejajar dengan Peradi. KAI juga sebelumnya pernah menggugat kewenangan Peradi melalui uji materi Undang-undang Advokat di MK. Namun, Otto menilai hal itu merupakan konflik pribadi antara Peradi dan KAI serta organisasi advokat lainnya.

"Ini bukan masalah pribadi. Ini persoalan profesi advokat nasional," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement