JAKARTA - Divisi Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tujuh tersangka penipuan melalui email. Dua di antaranya merupakan warga negara asing.
Berdasarkan pengembangan penyidik dan laporan Polisi nomor: LP/858/X/2013 Bareskrim pada 9 Oktober 2013 berhasil menciduk lima tersangka WNI yakni RA, WL, SP, IM dan MHC. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lain yaitu WNA asal Nigeria, Kelvin Kamara dan Papson.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Kamil Razak mengatakan, tersangka merupakan hacker yang bisa mengetahui obrolan dari hubungan email tentang transaksi keuangan yang dilakukan antara perusahaan di Tiongkok dengan yang di Amerika Serikat.
"Pelaku menyusup email perusahaan di AS, yaitu Delavan AG Pumps Inc dan McNeilus Companies yang sedang berkerjasama dengan perusahaan asal China, Yantai Newstar Aero Hydraulics com Ltd," ujar Kamil di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Akibatnya, transaksi keuangan antara dua perusahaan tersebut, bisa beralih ke perusahaan fiktif yang dibuat oleh para tersangka, yang seolah-olah berasal dari Cina.
"Dengan menggunakan email yang seakan asli, mereka mengarahkan kepada perusahaan di AS untuk mentransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kandva," terang Kamil.
Setelah uang masuk ke rekening bank Mandiri, kemudian ditransfer lagi ke beberapa rekening dan ditarik tunai. Uang juga digunakan untuk belanja oleh yang menguasai rekening tersebut.
Dari kegiatan yang dilakukan tersebut, perusahaan-perusahaan di AS mengalami kerugian total lebih dari Rp3 miliar di antaranya Delavan AG Pumps Inc senilai USD227, 882.04 dan McNeilus Companies sebesar USD 101,430.74.
Kini polisi masih memburu satu WNA Nigeria, yang diduga sebagai hacker penjebol email perusahaan tersebut.
Para tersangka terancam Pasal 3 dan 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentanng Tindak pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 46 juncto Pasal 30 juncto Pasal 51 juncto Pasal 35 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun.
(Rizka Diputra)