Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ujian Profesi di Peradi Tak Terpengaruh RUU Advokat

TB Ardi Januar , Jurnalis-Sabtu, 27 September 2014 |15:09 WIB
Ujian Profesi di Peradi Tak Terpengaruh RUU Advokat
Ujian Profesi di Peradi Tak Terpengaruh RUU Advokat
A
A
A

JAKARTA - Meski terjadi pro kotra terhadap RUU Advokat, tidak mengurangi animo masyarakat untuk mengikuti ujian profesi Advokat yang diadakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).  
 
Ketua Peradi Otto Hasibuan mengaku, sebanyak 5.139 calon adokat di seluruh Indonesia hari ini mengikuti ujian profesi yang dilaksanakan serentak di 22 kota seluruh Indonesia berkerjasama dengan Internasional Indonesia Education Foundation. Peradi memastikan tidak akan ada KKN dalam prosesnya.
 
“Kita liat meski terjadi tekanan yang hebat terhadap Peradi karena adanya pembahasan terhadap RUU Advokat yang akan menggantikan UU no 18 tahun 2003, Namun minat masyarakat untuk ikut ujian profess Advokat gelombang II tahun ini tidak berkurang,” kata Otto, Sabtu (27/9/2014).
 
Otto mengaku, untuk dapat lulus dari ujian profesi ini tidaklah mudah karena peserta ujian harus memenuhi nilai minimal 70. Sedangkan meteri yang diujikan antara lain, hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum acara peradilan agama, PTUN dan Pengadilan hubungaan Industrial.
 
“Semua materi ini harus dikuasai oleh peserta ujian terutama kode etik agar menghasilkan advokat yang berintegritas,” kata Otto.
 
Sementara itu, Ketua Panitia Ujian Advokat Hermansyah Dulaimi menjelaskan, setelah lulus dari ujian advokat, tahapan yang harus dilakukan oleh peserta ujian adalah magang selama dua tahun terhitung sejak pendidikan profesi Advokat untuk dapat disumpah menjadi advokat.
 
“Hasil ujian ini akan diumumkan lima minggu sejak sekarang. Sedangkan untuk bisa disumpah para advokat ini harus memenuhi masa magang selama dua tahun setelah pendidikan, jadi bukan tidak mungkin setelah pengumuman ujian akan ada yang langsung disumpah karena sudah memenuhi syarat,” tegas Hermansyah.
 
Pada gelombang pertama pelaksanaan ujian profesi advokat, tercatat sebanyak 5.764 peserta telah mengikuti ujian dengan jumlah peserta yang lulus mencapai 1810 orang. “Bagi peserta yang tidak bisa lulus dalam ujian periode ini bisa mengukti lagi pada periode akan datang yang jatuh pada bulan maret tahun 2015,” tambah Hermansyah.
 
Kota-kota yang menjadi tempat ujian serentak hari ini adalah Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Batam, Denpasar, Jakarta, Jambi, Kendari, Kupang, Makasar, Menado, Medan, Padang, Palembang, Palu, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, Semarang, Sorong dan Surabaya.
 
 

(TB Ardi Januar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement