JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani mempertanyakan surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pengurusan baru DPP PPP versi Romahurmuziy.

Pasalnya, surat keputusan ini tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Menurut Yani, Dirjen AHU memerintahkan agar konflik internal PPP diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Dan itu sudah diputuskan untuk melakukan islah dalam kurun waktu 11 hingga 18 Oktober, tetapi dalam tenggat waktu tujuh hari itu Romahurmuziy justru menggelar Muktamar pada 15 Oktober dan itu dilakukan pada waktu yang tidak boleh melakukan apapun.
"Karena batas waktu islah itu tidak bisa tercapai maka berlaku putusan Mahkamah itu pada amar lima alinea ke enam berbunyi menyatakan bahwa Majelis Syariah mengambil kewenangan untuk melakukan rapat pengurus harian," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).