Yani menambahkan, jika surat keputusan Kemenkum-HAM ini melegitimasi pengurusan Romy maka akan terjadi gunjang-ganjing politik. Terlebih bila ada pemalsuan atas penerbitan surat tersebut mengingat ini juga sudah disampaikan dalam sidang paripurna DPR.
"Tadi saya sudah komunikasi dengan kawan di Kemenkumham memang awalnya akan berikan rekomendasi untuk jawab surat Romy untuk mengembalikan lagi ke undang-undang partai politik. Itu mengembalikan kewenangan pada mahkamah partai," paparnya.
"Nah, mahkamah partai itu sudah memutuskan tidak sah Muktamar Surabaya, tidak sah Muktamarnya SDA, dua-duanya tidak sah. Yang sah itu Muktamar Islah yang diselenggarakan oleh majelis bersama dengan mahkamah partai, itu yang sedang dilaksanakan pada 30 nanti," pungkasnya.

(Dede Suryana)