Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Bisa Ajukan Hak Interplasi Akibat Ulah MenkumHAM

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 29 Oktober 2014 |00:59 WIB
DPR Bisa Ajukan Hak Interplasi Akibat Ulah MenkumHAM
DPR Bisa Ajukan Hak Interplasi Akibat Ulah MenkumHAM (foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian, rapat pengurus harian telah dilaksanakan dan memutuskan untuk melakukan Muktamar pada 30 Oktober. Namun, justru kembali muncul hal yang mengagetkan atas keluarnya surat dari KemenkumHAM terkait dengan pengesahan Romy selaku Ketua Umum sebagaimana hasil Muktamar VIII Surabaya.

Yani yang mengaku belum melihat surat keputusan KemenkumHAM apakah surat tersebut melegitimasi pengurusan Romy, menekankan kalau ini benar diterbitkan maka melanggar surat yang diterbitkan oleh Dirjen AHU.

"Surat Presiden yang kemarin itu kita ingat adalah betul-betul mentaati konstitusi, undang-undang dengan sungguh-sungguh, kalau ada menteri dan Kumham yang baru dilantik dengan menerbitkan SK Muktamar PPP Surabaya, itu awal bisa dilakukan interplasi. Paling tidak interplasi atau bisa ditingkatkan kepada hak menyatakan pendapat,"tegasnya.

Bekas anggota DPR ini mengaku sudah menyampaikan kepada rekan-rekannya di Komisi III DPR untuk mengajukan hak interpelasi terkait masalah tersebut.

 

"Bayangkan menteri baru dilantik, mengantarkan Presidennya untuk dilakukan interplasi, saya kira ini baru terjadi dalam sejarah kalau betul apa yang dilakukan oleh sodara Yasonna Laoly," terngnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement