Menurut Romy sapaan akbarnya, itu disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
"Maka seluruh hasil keputusan Muktamar VIII PPP 15-17 Oktober 2014 di Surabaya telah disahkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (28/10/2014).

Dengan demikian, sambung Romy, terhitung hari ini, kepengurusan DPP PPP hanya ada satu yakni di bawah dirinya selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aunur Rofik. Atas keputusan itu, Romy meminta kepada seluruh pengurus dan fungsionaris DPP, DPW, DPC, PAC, PR untuk menyatakan diri islah dan ruju' ilal haqq atas kepemimpinan nasional DPP PPP sebagaimana putusan tersebut.