JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Erman Rajaguguk, yang menjadi saksi ahli perkara dugaan korupsi pengadaan ATM Bank DKI menyatakan, kasus yang menjerat terdakwa Hendry J Maraton bukan perkara pidana, melainkan perdata.
Saksi ahli yang merupakan pakar hukum perdata itu menilai perjanjian antara Bank DKI dengan PT KSP, milik Hendry jelas sebagai perkara perdata. “Tidak ada kerugian negara, karena suatu bank BUMD berbentuk PT adalah suatu Badan Hukum yang terpisah. Harta kekayaannya dari kekayaan pengurus yaitu direksi dan komisaris serta pemegang sahamnya (Pemerintah Daerah). Harta kekayaan BUMD bukanlah harta kekayaan negara,”tegas Erman di persidangan Tipikor, Kamis (6/11/2014).
Karena tidak ada kerugian negara dalam perjanjian bisnis yang dilakukan oleh BUMD, maka Erman menilai audit yang dilakukan oleh BPKP tidak sah karena yang berhak melakukan audit adalah kantor akuntan publik.
“Pasal 66 Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas seperti PT lainnya. BPKP tidak mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu kerugian BUMD adalah kerugian keuangan negara,” jelas Erman.
Senada dengan Erman, ahli hukum pidana Chairul Huda menjelaskan dalam kasus perjanjian kerjasama antara BUMD dan perusahaan lain sebagai vendor tidak mengandung unsur kerugian negara karena saham pemerintah daerah di dalam BUMD tersebut tidak berkurang.