Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Ahli Sebut Kasus ATM Bank DKI Perkara Perdata

Nina Suartika , Jurnalis-Kamis, 06 November 2014 |18:12 WIB
Saksi Ahli Sebut Kasus ATM Bank DKI Perkara Perdata
Saksi Ahli Sebut Kasus ATM Bank DKI Perkara Perdata
A
A
A

“Negara sebagai pemilik dari suatu BUMN atau BUMD ya terbatas pada sahamnya. Jadi kerugian negara apabila berkurang nilai sahamnya, hilang nilai sahamnya. Tidak dari terjadinya kerugian bisnis yang dijalankan oleh BUMD tersebut,” katanya.

Menurut Chairul Huda selama terjadi perjanjian bisnis antar dua badan usaha dan telah terpenuhi seusai dengan perjanjian, maka negara tidak berhak untuk menyatakan bahwa telah terjadi kerugian keuangan jika terjadi pembatalan kerjasama dikemudian hari.

“Kalau sudah memenuhi prestasinya sebagaimana diperjanjikan, ya tidak ada yang menjadi dasar untuk menyatakan ada kerugian keuangan Negara,” tambah Chairul Huda.

Sementara itu, Kuasa hukum Henry J Marathon, Rosita p Radja menjelaskan dasar hukum kerjasama kliennya dengan Bank DKI adalah perjanjian bisnis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana perjanjian bisnis serupa yang dijalankan oleh perusahaan lain.

"Harusnya kalau majelis mempertimbangkan, bahwa ini tidak ada pelanggaran tindak pidana didalamnya, karena dasarnya ini perjanjian antara BUMD dan perusahaan (PT KSP)," kata kuasa hukum terdakwa, Rosita P Radja.

Rossi menegaskan, keterangan saksi ahli didalam persidangan dinilainya cukup sebagai pertimbangan majelis hakim bahwa kasus yang dihadapi kliennya murni perdata.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement