Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Ngotot Tetapkan Bupati Sarmi Sebagai Tersangka

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Senin, 17 November 2014 |06:02 WIB
Kejagung <i>Ngotot</i> Tetapkan Bupati Sarmi Sebagai Tersangka
Kejagung {Ngotot} Tetapkan Bupati Sarmi Sebagai Tersangka (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui menetapkan Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manibor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan rumah kediaman pribadi rumah Bupati Sarmi yang terletak di kompleks Perumahan Pemda Neidam.

Mesak diduga penyidik menggunakan anggaran APBD 2012-2013 untuk merehabilitasi rumah dan membangun pagar sekeliling rumah.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Mesak mengaku sudah mengembalikan uang kerugian negara melalui rekening BRI penampungan Kejaksaan Agung sebesar Rp.2.663.000.000 pada 15 Oktober 2014 dan disetorkan langsung oleh jaksa penyidik Fachrizal.

"Sudah dikembalikan dana renovasi rumah sebesar Rp.2,6 Miliar," kata Mesak, Minggu (16/11/2014).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement