JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung setelah menjalani masa tahanan delapan tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 silam.
Pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 26 Januari 1961 ini, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 19 Maret 2004. Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara memberikan racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir. Polisi menduga bahwa ia bukanlah tersangka utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator.
Saat itu, suami dari Yosepha Hera tersebut sedang tidak bertugas, namun ia berada dalam satu pesawat dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus. Dia menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.
