JAKARTA - Langkah LSM Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif yang melaporkan tujuh stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penayangan iklan rokok dinilai terlampau berlebihan.
Pasalnya, secara prinsip iklan yang diprotes nyata-nyata tidak ada hubungannya dengan rokok.
Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan mengatakan, tayangan iklan tersebut adalah bertemakan beasiswa. Artinya diperbolehkan ditayangkan sebelum pukul 21.30.
"Tidak ada pelanggaran di sini karena sudah sesuai ketentuan," tegas Zulvan di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Menurutnya, berdasarkan riset KNPK, tidak ada korelasi langsung iklan dengan orang merokok. Kata dia, faktor lingkungan lah yang memengaruhi perilaku merokok. “Iklan itu cuma pengetahuan soal merek rokok. Perilaku sendiri lebih terkorelasi ke lingkungan,” imbuhnya.
Zulvan menambahkan, masyarakat dan pemerintah memang patut melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Namun jangan sampai terkesan berlebihan dan malah mematikan industri. Terlebih saat ini sudah banyak aturan hukum yang membatasi rokok.