“Aturan kita saat ini sebenarnya sudah cukup berat bagi petani tembakau dan industri kecil,” kata dia.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, prinsip hukum paling mendasar adalah, rokok masih dikategorikan barang legal, dan tidak ada satu pun undang-undang yang melarang untuk diperjualbelikan. Sehingga, iklan rokok dan promosi rokok adalah konstitusional.
“Industri rokok berhak mempromosikan produknya, baik dalam bentuk iklan ataupun bentuk lainnya. Dan iklan ini harus dilindungi oleh undang-undang," ucap Margarito.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif melaporkan tujuh stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin, 1 Desember kemarin. Ketujuh stasiun TV itu dianggap melanggar ketentuan karena telah menyiarkan iklan beasiswa pendidikan yang didukung industri rokok pada pukul 21.30-05.00.
(Rizka Diputra)