JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Sorong resmi mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) bagi terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak serta illegal logging yakni Aiptu Labora Sitorus.
DPO tersebut dikeluarkan terhitung yang bersangkutan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak pertengahan 2014 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Darmah Muin, mengatakan, surat DPO atas nama Labora Sitorus (LS) telah disebarkan ke seluruh Polres-Polres di jajaran Polda Papua Barat. Dia berharap, Labora Sitorus segera ditangkap dan menjalani masa hukumannya.
LS merupakan anggota Polres Raja Ampat yang diketahui memiliki rekening gendut senilai Rp1,5 triliun. Dia didakwa terbukti melakukan kasus pencucian uang, ilegal logging, dan ilegal migas. Oleh Mahkamah Agung, LS divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar pada 17 September 2014.
“Surat DPO ini kita keluarkan sejak dia (Labora Sirotus,red) dinyatakan tidak sedang berada di Lapas. Pihak Lapas mengeluarkan dia tanpa ada dasar hukum. Saat itu dia beralasan sakit, sementara sebagai orang yang sakit LS tidak menyertakan surat pemberitahuan dan sebagainya. Setelah diselidiki, maka kita keluarkan surat DPO tersebut, karena dia keluar dari Lapas tanpa alasan yang jelas,” ujar Darmah, Rabu (21/1/2015).
Darmah mengatakan, pihaknya menerima surat putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Sorong pada Oktober lalu, namun pihak Lapas menolak surat eksekusi tersebut dan mengatakan bahwa LS tidak berada di Sorong. “ Eksekusi tetap akan kita lakukan, hanya tunggu waktu yang tepat saja,” tuturnya.