JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).
Dalam sidang putusan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT, Majelis Hakim menyatakan pembatalan Peraturan Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan televisi digital.
"Satu, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi seluruhnya. Dua, menyatakan batal segala peraturan menteri, keputusan-keputusan. Tiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital," ujar majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, PTUN, Kamis (5/3/2015).
Keempat, menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.382.000.